Home »
» Telkomsel dan Tri Cari Cara Kirim Info ke Pengguna Ponsel BM
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Operator seluler Tri dan Telkomsel mengatakan belum memutuskan cara untuk memberi tahu pengguna jika ponsel mereka terindikasi memiliki IMEI yang belum terauntikasi. Padahal aturan IMEI rencananya akan diterapkan untuk menghalau peredaran ponsel BM (black market) atau ilegal.
General manager external corporate communication Telkomsel, Denny Abidin mengatakan pihaknya belum memutuskan cara mengirim notifikasi lantaran masih menunggu putusan pemerintah.
"Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal tersebut," ucapnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).
Perihal notifikasi IMEI bermasalah tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang soal IMEI yang menyebutkan, "Daftar Notifikasi adalah daftar IMEI yang akan diberitahukan atau dinotifikasikan kepada Pengguna bahwa Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik Pengguna terindikasi sebagai IMEI Yang mempunyai permasalahan autentikasi."
Senada dengan Telkomsel, wakil direktur Hutchison Tri Indonesia (Tri), Danny Buldansyah mengatakan pihaknya juga belum tahu bagaimana cara untuk memberikan notifikasi kepada pengguna. Apakah nantinya akan melalui pesan singkat (SMS) atau situs.
Danny menuturkan aturan soal IMEI belum ditandatangani meskipun piihaknya sudah melakukan sejumlah diskusi dengan kementerian terkait.
"Belum tahu, IMEI ini peraturannya sendiri belum ditanda tangani. Setelah ditanda tangan ini berikutnya bagaimana pelaksanaan teknisnya dilaksanakan, apakah itu pada SMS mengenai IMEI yang terdaftar atau bisakah dilihat di web," ujar Danny saat ditemui di Gedung Trans Media, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Lebih lanjut Danny menilai aturan IMEI terkesan masih ragu-ragu karena belum ada basis data (database) soal nomor IMEI yang ada di toko-toko ponsel saat ini. Ditambah pengguna jua belum bisa membedakan ponsel legal dan ilegal.
Namun Danny menyatakan pihaknya akan tetap mendukung usaha pemerintah dalam mengurangi peredaran ponsel ilegal.
"Kalau masalah prinsip untuk mengurangi hp ilegal menurut saya sangat bagus dan menurut operator juga bagus kalau ada hp yang dicuri. Jadi kalau itu dicuri, pengguna bisa lapor lalu IMEI-nya kita blok sehingga hp itu tidak bisa dipakai," pungkasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari tiga kementerian terkait.
Jika aturan IMEI telah diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190820161241-213-423084/telkomsel-dan-tri-cari-cara-kirim-info-ke-pengguna-ponsel-bm
hi.