Cara Aktifkan Fitur Pengunci Sidik Jari WhatsApp di Android

Cara Aktifkan Fitur Pengunci Sidik Jari WhatsApp di Android Fitur pemindai sidik jari sekarang sudah ada di WhatsApp untuk Android (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

WhatsApp resmi menghadirkan fitur pemindai sidik jari bagi pengguna Android. Sebelumnya, fitur ini hanya tersedia bagi pengguna iPhone.

"Hari ini kami memperkenalkan autentikasi serupa yang memungkinkan Anda untuk membuka kunci aplikasi
dengan sidik jari pada telepon Android," seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).

Selain pemindai sidik jari, WhatsApp sebelumnya juga sudah meluncurkan pemindai wajah Face ID bagi pengguna iPhone.
Cara untuk mengaktifkan pemindai sidik jari bagi pengguna Android sebagai berikut.

Cara Aktifkan Fitur Pengunci Sidik Jari WhatsApp di AndroidPengguna bisa memilih fitur pemindai sidik jari di WhatsApp punya pilihan untuk diaktifkan segera, setelah 1 menit, atau setelah 30 menit. (Dok. WhatsApp)

1. Ketuk menu berupa titik tiga vertikal di sebelah kanan atas WhatsApp.
2. Pilih Setelan atau Setting
3. Pilih Akun atau Account.
4. Pilih Privasi atau Privacy.
5. Pilih Kunci sidik jari atau Fingerprint lock.
6. Konfirmasikan sidik jari Anda.
7. Anda juga bisa memilih dalam berapa menit kunci akan di aktifkan. Terdapat tiga pilihan, kunci segeram setelah 1 menit, atau setelah 30 menit.


Namun, saat dicoba pemindai sidik jari ini hanya bisa digunakan untuk satu sidik jari saja. Berbeda dengan pemindai sidik jari pada sistem operasi Android atau iOS yang bisa memindai beberapa sidik sekaligus.

Untuk pengguna iPhone, cara mengaktifkan fitur ini juga serupa.

1. Pilih menu Pengaturan atau Setting di kanan bawah.
2. Pilih Akun atau Account.
3. Pilih Privasi atau Privacy.
4. Pilih Kunci layar atau Screen lock.
5. Ketuk tombol geser untuk mengktifkan Touch ID. Anda kini bisa membuka WhatsApp dengan sidik jari yang sudah terdaftar di Touch ID.
6. Anda juga bisa memilih dalam berapa menit kunci akan di aktifkan. Terdapat tiga pilihan, kunci segeram setelah 1 menit, 15 menit atau setelah 30 menit.

Pembaruan ini terdapat pada WhatsApp versi terbaru, 2.19.308. Anda mesti memperbarui versi teranyar WhatsApp untuk menikmati fitur ini.

Sebelumnya, WhatsApp dilaporkan menguji coba penguncian sidik jari untuk ponsel Android dalam aplikasi versi beta teranyar. Aplikasi pesan singkat milik Facebook ini meluncurkan fitur penguncian sidik jari karena banyaknya permintaan. Sebelumnya fitur ini telah meluncur untuk perangkat iOS. Fitur berupa penguncian sidik jari diuji coba dalam WhatsApp for Android Beta v2.19.221.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191101123225-185-444803/cara-aktifkan-fitur-pengunci-sidik-jari-whatsapp-di-android
Share:

Diasuh Polhukam, Menkominfo Bantah Industri Digital Mandek


Diasuh Polhukam, Menkominfo Bantah Industri Digital Mandek Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah perkembangan industri digital akan mandek karena kementeriannya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Johnny menjamin industri digital akan terus berkembang, meskipun Kemenkominfo berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam. Ia menjamin Kemenkominfo akan senantiasa menjadi fasilitator dan akselerator bagi seluruh perusahaan rintisan (startup) tersebut.

"Berada di Kemenko Polhukam atau di Kemenko mana-mana saja, Kominfo akan tetap aktif memberikan ruang di sektor bisnis digital telekomunikasi dan Informatika dengan baik," kata Johnny di Kantor Kemenkominfo, Kamis (31/10).


Johnny mengatakan pihaknya terus melakukan deregulasi demi perkembangan startup dan menyesuaikan perkembangan industri digital yang tak bertepi.

Pernyataan Johnny diungkapkan menanggapi kekhawatiran Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) terkait mandeknya perkembangan startup karena perspektif Kemenkopolhukam adalah mengenai politik hukum dan keamanan.

Pada akhirnya perspektif itu justru membatasi Kemenkominfo untuk mengembangkan industri digital. Padahal industri digital sering berkembang tanpa adanya aturan.

Johnny mengatakan pada intinya perkembangan startup harus didorong kuat oleh Kemenkominfo dan pemangku kebijakan terkait. Ia yakin begitu ada dorongan kuat, startup bisa berkembang sesuai dengan perkembangan digital.

"Startup silakan, kami justru di sini melakukan deregulasi untuk mengajak startup lebih cepat. Kita kan punya target untuk adanya startup baru itu 1.000," kata Johnny.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191101132128-185-444815/diasuh-polhukam-menkominfo-bantah-industri-digital-mandek
Share:

8 Poin Keberatan RUU Perlindungan Data Pribadi


8 Poin Keberatan RUU Perlindungan Data Pribadi Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan ada delapan poin yang menjadi alasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Pria yang kerap disapa Nando itu mengatakan RUU PDP dikembalikan ke Kemenkominfo atas permintaan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Pihaknya telah menerima RUU PDP pada Senin, 14 Oktober 2019.

"Pengembalian RUU PDP atas permintaan Kemendagri dan Kejaksaan Agung. Dikembalikan tanggal 14 Oktober 2019 kemarin," kata Ferdinandus kepada awak media usai konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (28/10).

Nando mengatakan ada delapan poin RUU PDP yang menjadi alasan Setneg mengembalikannya ke Kemenkominfo. Kedelapan poin tersebut antara lain:

1. Pasal 7 soal hak memiliki data pribadi.
2. Pasal 20 soal permintaan data pribadi.
3. Pasal 1 angka 7 soal definisi korporasi.
4. Pasal 10 soal hak untuk mengajukan keberatan.
5. Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip PDP.
6. Pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.
7. Pengecualian kewajiban pengendalian PDP.
8. Perlu dipertimbangkan bahwa RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik.

Menkominfo Johnny G. Plate pun mengatakan bahwa Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi masih 'keberatan' dengan draf RUU PDP, salah satu poinnya ialah soal sanksi administratif.

"Yang masih keberatan dengan draf RUU PDP adalah Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi, salah satu poin yang menurut mereka perlu dibahas lebih lanjut adalah sanksi administratif," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan draf RUU PDP memang sudah siap dan telah dibahas oleh pemerintah.

Sehingga, RUU ini bisa langsung diserahkan ke DPR begitu lembaga legislasi itu menggelar program legislasi nasional (Prolegnas). RUU ini tak masuk dalam prolegnas periode sebelumnya karena saat itu masih dalam tahap sinkronisasi dengan perundangan lain di Sekretariat Negara.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191022155005-185-441835/8-poin-keberatan-ruu-perlindungan-data-pribadi
Share:

Data 'Terbang' ke Luar Negeri, Jokowi Didesak Anulir PP PSTE


Data 'Terbang' ke Luar Negeri, Jokowi Didesak Anulir PP PSTE Ilustrasi data. (Istockphoto/Delmaine Donson).

Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganulir pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Ketua ACCI Alex Budiyanto menilai aturan tersebut bersifat kontradiktif dengan pernyataan kepala negara soal perlindungan data masyarakat Indonesia.

Menurut dia, beleid yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20212 tentang PSTE itu justru menghilangkan kedaulatan Indonesia terhadap data.


"Sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE, khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia," kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).

Alex menjelaskan PP ini adalah kemunduran besar bagi Indonesia. Di saat negara maju menerapkan perlindungan data di negaranya secara ketat seperti Uni Eropa lewat aturan Regulasi Umum Perlindungan Data Uni Eropa atau EU GDPR, Indonesia malah merelaksasi tanpa perlindungan sama sekali.

Ia mengingatkan hingga saat ini Indonesia juga belum memiliki aturan perlindungan data pribadi (PDP) yang komprehensif sebagai acuan perlindungan data masyarakat.

"PP PSTE yang baru malah yang memperburuk kondisi ini, dengan aturan yang ada, bahwa data dan proses boleh diluar Indonesia, kedaulatan kita bisa tidak diakui," kata Alex.

Kebijakan pemerintah bertolak belakang dengan pernyataan kepala negara. Pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019, Jokowi menyampaikan data termasuk ke dalam jenis kekayaan baru, bahkan lebih berharga dari minyak. Maka itu, pemangku kepentingan harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk penyalahgunaan data.

"Kedaulatan data harus diwujudkan, hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," ungkap Jokowi saat momentum Pelantikan Presiden di Gedung DPR RI, 20 Oktober 2019 lalu.

Pada pidato sambutan dalam Peresmian Palapa Ring 14 Oktober 2019, Presiden Jokowi juga meminta jajarannya berhati-hati dalam menyikapi sisi negatif era digital.

Pasalnya, kehadiran teknologi digital bisa dimanfaatkan negara lain untuk mengintip seberapa besar peluang bisnis di Indonesia.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191101151228-185-444869/data-terbang-ke-luar-negeri-jokowi-didesak-anulir-pp-pste
Share:

Menyoal Rebutan Data antara Facebook dan Polisi


Menyoal Rebutan Data antara Facebook dan Polisi  Ilustrasi (CNN Indonesia/Harvey Darian)

Pengamat teknologi informatika sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengakui data yang tersimpan di server luar negeri akan mempersulit penegak hukum untuk meminta data.

Pasalnya masing-masing negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing. Oleh karena itu, menurut Heru baiknya data memang disimpan di dalam negeri. Data ini termasuk data yang berasal, diproses, dan dipertukarkan dari, oleh, dan ke Indonesia.

"Ini yang menjadi faktor kenapa dulu kita berpikir memasukkan soal kewajiban penempatan data center (pusat data) di Indonesia. Ya, sayangnya aturan itu kemudian diubah," kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).


Hal ini diungkap Heru terkait dengan keluhan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang kesulitan mendapat data pengguna yang membuat konten negatif.

Polisi mengeluh platform-platform media sosial seperti Facebook hingga Twitter kurang kooperatif dalam penindakan konten negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, hingga pencemaran nama baik. Menurut polisi, Facebook enggan memberikan data pengguna karena lokasi data center tidak berada di Indonesia sehingga terjadi perbedaan pendekatan hukum.

"Mereka bilang 'kalau di negara kami itu adalah kebebasan berpendapat'. Tidak ada pelanggaran hukum, jadi pendekatan yang berbeda. Kita pendekatan UU ITE, sedangkan pendekatan mereka itu di UU mereka. Jadi tidak bisa dikasih ke badan hukum," jelas Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes, Kurniadi beberapa waktu lalu.

Menyoal penempatan pusat data

Aturan penempatan pusat data yang dimaksud Heru di atas, terkait dengan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik elektronik (PP PSTE). PP PSTE mengatur soal kewajiban penempatan pusat data di Indonesia. Namun, PP ini lantas di revisi menjadi PP No. 71 tahun 2019. Salah satu perihal yang direvisi dalam aturan ini terkait dengan penempatan pusat data.

Pada PP No. 82 penempatan pusat data wajib dilakukan di dalam negeri. Namun, pada PP No. 71 hal tersebut tidak diwajibkan. Hanya data dengan klasifikasi tertentu yang wajib di taruh di dalam negeri.

Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 21 Ayat 1, seperti berikut:
"Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."

Namun, aturan soal klasifikasi jenis data dan ketentuan penyimpanan bakal diatur dalam Peraturan Menteri. Hal ini seperti tertuang dalam pasal 20 ayat 6 dan 7 PP PSTE.

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani sempat menjelaskan klasifikasi data yang akan dilakukan pemerintah. Data akan dibagi menjadi tiga tipe, yakni data strategis, risiko tinggi, dan risiko rendah. Dari tiga itu, hanya data strategis yang wajib disimpan di Indonesia. Contohnya nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), dan data dari badan intel. Sementara, dua klasifikasi lainnya bisa disimpan di luar negeri.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191101175413-185-444945/menyoal-rebutan-data-antara-facebook-dan-polisi
Share:

Recent Posts