8 Poin Keberatan RUU Perlindungan Data Pribadi


8 Poin Keberatan RUU Perlindungan Data Pribadi Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan ada delapan poin yang menjadi alasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dikembalikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Pria yang kerap disapa Nando itu mengatakan RUU PDP dikembalikan ke Kemenkominfo atas permintaan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Pihaknya telah menerima RUU PDP pada Senin, 14 Oktober 2019.

"Pengembalian RUU PDP atas permintaan Kemendagri dan Kejaksaan Agung. Dikembalikan tanggal 14 Oktober 2019 kemarin," kata Ferdinandus kepada awak media usai konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (28/10).

Nando mengatakan ada delapan poin RUU PDP yang menjadi alasan Setneg mengembalikannya ke Kemenkominfo. Kedelapan poin tersebut antara lain:

1. Pasal 7 soal hak memiliki data pribadi.
2. Pasal 20 soal permintaan data pribadi.
3. Pasal 1 angka 7 soal definisi korporasi.
4. Pasal 10 soal hak untuk mengajukan keberatan.
5. Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip PDP.
6. Pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.
7. Pengecualian kewajiban pengendalian PDP.
8. Perlu dipertimbangkan bahwa RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik.

Menkominfo Johnny G. Plate pun mengatakan bahwa Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi masih 'keberatan' dengan draf RUU PDP, salah satu poinnya ialah soal sanksi administratif.

"Yang masih keberatan dengan draf RUU PDP adalah Kemendagri dan Kejaksaan Tinggi, salah satu poin yang menurut mereka perlu dibahas lebih lanjut adalah sanksi administratif," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan draf RUU PDP memang sudah siap dan telah dibahas oleh pemerintah.

Sehingga, RUU ini bisa langsung diserahkan ke DPR begitu lembaga legislasi itu menggelar program legislasi nasional (Prolegnas). RUU ini tak masuk dalam prolegnas periode sebelumnya karena saat itu masih dalam tahap sinkronisasi dengan perundangan lain di Sekretariat Negara.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191022155005-185-441835/8-poin-keberatan-ruu-perlindungan-data-pribadi
Share:

Recent Posts